Redaksi

PT. Media Koran Transparansi

KoranTransparansi – Dewan Pers Nomor 1173/DP-Verifikasi/K/lll/2024
  • Pembina: Ahmad Riyadh UB, Ph.D
  • Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab: H. Djoko Tetuko Abdul Latief (UKW Utama 2549-PWI/WU/DP/IV/2012/23/05/64)
  • Redaktur Pelaksana: Wetly HA Aljufri
Reporter: Jakarta: Syarifuddin. Surabaya: Hidayati Firli – Teguh Safrianto – Sumardji. Sidoarjo:  Farra LS. Banyuwangi: Nur Muzayyin. Kediri: Moch Abi Madyan. Pasuruan: Henry Sulfianto. Magetan: Rudi Ardi. Ngawi: Rudi Ardi. Madiun: Bambang TW. Mojokerto: Gatot Sugianto. Sumenep: Faisal ER. Blitar: Sumartono. Palu Sulteng: Rahmat Nur.
  • Direktur Utama : H. Samiaji Makin Rahmat
  • Direktur : H. Amin Istighfarin
  • Komisaris : H. Samiaji Makin Rahmat
  • Marketing : Nuriya Maslaha
  • Staf Administrasi/Keuangan : Eko Surya Adi
  • Sekretaris Redaksi : Jihan Imala
  • Kepala Distribusi Koran : Soejono Muhammad
Email: korantransparansi2022@gmail.com

Keputusan MenkumHAM RI : Nomor AHU 0078809.A.H.01.01. Tahun 2022.
Notaris : Yahya Abdullah Waber, S.H. Akta : PT. Media Koran Transparansi. Tanggal 9 Nopember 2022. Nomor -9

Penasehat Hukum: Kantor Advocates & Legal Consultants “Ahmad Riyadh U.B & Partners

Rek: Bank Jatim Cabang Darmo Norek 0751011806

Alamat Kantor/Redaksi : Gedung Pers PWI Jatim. Jl. Taman Apsari No.15-17, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271.

Kode Etik Internal PT Media Koran Transparansi
  1. Redaksi adalah ruangan steril untuk mengolah, mengedit, merevisi dan menerbitkan berita.
  2. Tidak satupun yang dapat melakukan intervensi keredaksian dalam penerbitan berita, termasuk Direktur Perusahaan.
  3. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi
  4. Pemimpin Redaksi bertanggung jawab sepenuhnya atas berita yang telah terbit/tayang.
  5. Redaktur pelaksana bertugas mengolah, merevisi, dan mengedit bahan keterangan (baket) berita sebelum ditayangkan.
  6. Wartawan saat bertugas melakukan peliputan, mencari dan mengumpulkan bahan keterangan (baket) berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
  7. Dalam melaksanakan tugasnya, wartawan diwajibkan untuk menggunakan Kartu Tanda Pengenal, dan memperkenalkan diri kepada narasumber.
  8. Wartawan dalam menjalankan tugasnya, tidak dibenarkan meminta ataupun menerima imbalan (suap) dalam bentuk apapun, sehubungan dengan profesi dan jabatannya.
  9. Ada kejanggalan dari identitas diri wartawan KoranTransparansi dan WartaTransparansi.com dan atau mendapatkan perilaku tidak wajar, dan atau melakukan hak jawab, klarifikasi atas pemberitaan, narasumber dapat menghubungi redaksi melalui kontak telepon juga email PT. Media Koran Transparansi,
  10. Wartawan yang mengatasnamakan KoranTransparansi dan WartaTransparansi.com namun tidak dapat menunjukkan dan/atau tidak terdaftar dalam susunan redaksi, narasumber dapat menolak dan berkoordinasi kepada aparat berwenang dan/atau organisasi wartawan konstituen Dewan Pers.
Kode Etik Internal perusahaan ini mulai berlaku sejak ditandatangani pada tanggal 11 Desember 2023