164 Narapidana Sumenep Terima Remisi Lebaran, Satu Bebas Langsung

164 Narapidana Sumenep Terima Remisi Lebaran, Satu Bebas Langsung

Madura, KoranTransparansi.com
- Kalapas Kelas llB Sumenep Ridwan Susilo menyerahkan surat keputusan resmisi khusus kepada 164 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sumenep, pada Lebaran 1446H/2025M r, Senin (31/3/2025).

Dari 164 narapidana yang mendapat keringanan dengan rincian 162 narapidana laki-laki dan 2 narapidana perempuan, dengan kategori mulai 15 hari hingga dua bulan. Satu orang di antara mereka langsung bebas.

“Mereka dianggap telah memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam perundang-undangan yang berlaku, di antaranya tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman di penjara dan memenuhi ketentuan minimal masa hukuman, yakni enam bulan,” Ungkap Ridwan Susilo.

Dikutip dari AntaraJatim,Pemberian remisi ini juga bentuk apresiasi terhadap perubahan positif yang telah dilakukan narapidana. Selain itu, remisi bisa memotivasi para narapidana untuk terus memperbaiki diri sebelum akhirnya kembali ke masyarakat.

"Salah satu semangat yang ingin dicapai melalui pemberian remisi ini adalah agar mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik setelah keluar dari rutan nantinya," kata Ridwan.

Sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, warga binaan yang berhak mengajukan remisi yang sudah menjalani tahanan minimal enam bulan penjara dan berkelakuan baik selama berada di dalam penjara.

Sebanyak lima jenis remisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yakni remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, remisi khusus susulan, dan remisi tambahan.

Remisi umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus dan remisi umum susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat enam bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana bersangkutan, sedangkan remisi khusus susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianut, serta telah menjalani masa penahanan paling singkat enam bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, remisi tambahan, yakni kedua remisi di atas dapat ditambah apabila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada negara.

Selain itu, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan. (*)